← Kembali ke Beranda

BAYAR LISTRIK SEBELUM TGL 20 SETIAP BULANNYA

21 Jan 2026

BAYAR LISTRIK SEBELUM TGL 20 SETIAP BULANNYA

Pemerintah Kab. Bungo melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD ) Kab. Bungo telah melakukan sosialisasi tentang pembayaran rekening listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya sesuai tagihan yang diberikan kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dilakukan dalam bentuk pemasangan Spanduk dan pembagian Brosur. 

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat bahwasanya dengan membayar rekening listrik tepat waktu berarti telah ikut serta membangun Kabupaten Asahan dan berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli daerah dari sisi Pajak Penerangan Jalan (PPJ). PT.  PLN juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo bahwa untuk menghindari pemutusan listrik, maka disarankan untuk beralih ke listrik prabayar.