27 Aug 2026
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait program Pemerintah Provinsi Jambi yang memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Program yang berlangsung mulai 18 Agustus sampai dengan 30 September 2026 tersebut meliputi pemutihan pokok PKB, diskon pembayaran PKB sebelum jatuh tempo, serta pemutihan BBNKB sesuai dengan ketentuan program yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan roadshow tersebut, tim menyampaikan secara langsung berbagai informasi mengenai manfaat program, mekanisme pembayaran, serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.
Kepala BPPRD Kabupaten Bungo melalui tim yang hadir menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan secara langsung hingga ke tingkat kecamatan dan masyarakat, sehingga informasi mengenai program keringanan pajak dapat diterima secara luas dan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan.
“Melalui roadshow ini kami ingin memastikan masyarakat di kecamatan juga mendapatkan informasi yang jelas mengenai program pemutihan dan berbagai kemudahan pembayaran pajak kendaraan. Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sebelum program berakhir,” ujar tim BPPRD Kabupaten Bungo.
Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, program tersebut juga memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya pemutihan dan berbagai bentuk keringanan, masyarakat yang masih memiliki kewajiban PKB dapat memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk kembali tertib dalam pembayaran pajak kendaraan dan memperbarui status administrasi kendaraannya.
Dari sisi pemerintah daerah, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB juga memiliki arti penting karena penerimaan PKB dan mekanisme bagi hasil/opsen yang terkait dengan kendaraan bermotor turut mendukung kapasitas fiskal daerah.
Karena itu, sosialisasi dilakukan secara bersama-sama antara BPPRD Kabupaten Bungo, UPT PPD Samsat Bungo, Jasa Raharja dan pemerintah kecamatan sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Ini bukan hanya tentang pembayaran pajak, tetapi juga bagaimana kita membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Camat Rantau Pandan beserta jajaran turut mendukung pelaksanaan roadshow tersebut dengan membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Rantau Pandan.
Sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi melalui UPT PPD Samsat Bungo, Jasa Raharja dan pemerintah kecamatan dinilai penting agar program dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya wajib pajak yang berada di wilayah kecamatan dan desa.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan program yang diberikan selama periode 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Masyarakat juga diharapkan dapat memastikan data dan administrasi kendaraan dalam kondisi tertib, sehingga selain memperoleh manfaat dari program keringanan, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dapat terus terjaga setelah program berakhir.
Roadshow sosialisasi ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kendaraan bermotor, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta pada akhirnya mendukung peningkatan penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan Kabupaten Bungo dan Provinsi Jambi.