13 Dec 2025
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bungo, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pajak BPPRD Jamhuri beserta Kasi, dan staf melaksanakan pendataan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pendataan ini mencakup sosialisasi serta tata cara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Menjelaskan bahwa data akan dihitung sesuai dengan tarif pajak MBLB sebesar 20%, sebagaimana diatur tentang nilai jual komoditas MBLB.
Kepala Bidang Pajak BPPRD mengajak seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, kepala desa, camat, media massa, masyarakat, LSM, serta tokoh masyarakat, untuk berkolaborasi dan menjadi agen pendataan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak MBLB.
“Mari kita semua berkontribusi untuk membangun Bungo Baru dengan optimalisasi PAD melalui kolaborasi yang erat antara BPPRD dan seluruh stakeholder terkait,” ujar Kepala Kabid Pajak BPPRD”