31 Aug 2026
Rantau Pandan, Kabupaten Bungo — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tim Samsat bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bungo, Jasa Raharja, serta Pemerintah Kecamatan Rantau Pandan turun langsung ke tengah masyarakat untuk melaksanakan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan dan mekanisme program pemutihan PKB, termasuk kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Tim juga memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pembayaran PKB turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bungo.
Kehadiran langsung petugas Samsat, BPPRD, Jasa Raharja dan Pemerintah Kecamatan Rantau Pandan di tengah masyarakat diharapkan dapat membuka ruang komunikasi dan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada wajib pajak. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sinergi lintas instansi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendekatkan akses informasi perpajakan kepada wajib pajak, khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Rantau Pandan.
Pemerintah Kabupaten Bungo mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar dapat memanfaatkan program pemutihan PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menunda pembayaran kewajiban pajak.
Melalui kegiatan sosialisasi secara langsung seperti ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat dan kemudahan program pemutihan PKB serta semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.