13 Apr 2026
MUARA BUNGO – Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kendaraan, tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi melaksanakan operasi penertiban Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 08 hingga 10 April 2026.
Operasi ini merupakan wujud nyata sinergitas antara UPTD Samsat Bungo, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bungo, serta PT Jasa Raharja. Pelaksanaan di lapangan juga didukung penuh oleh personel dari Satpol PP Kabupaten Bungo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bungo guna memastikan kelancaran dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan masa berlaku pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Selain itu, petugas memberikan edukasi mengenai pemberlakuan opsen pajak, yakni pengalihan persentase pajak kendaraan yang langsung masuk ke kas daerah untuk pembangunan lokal.
Keterlibatan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bungo sangat krusial dalam mengatur arus lalu lintas di titik-titik penertiban serta memberikan pendampingan penegakan peraturan daerah (Perda). Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih baik di tengah masyarakat.
Melalui penertiban yang terukur dan terintegrasi ini, Pemerintah Kabupaten Bungo bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang transparan serta mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak daerah.